Rampanan Kapa' (I)

Istilah - Istilah dalam Rampanan Kapa
1. ISTILAH :
a.      Rampanan kapa’ – pa’sullean allo :
Banyak orang memberikan makna tentang rampanan kapa’. Ada yang mengartikannya berdasarkan sifatnya.Kapa’ =  kapas / kapuk yang jika dilihat putih bersih; dipegang halus, diangkat ringan. Kapa’ = nikah, pernikahan. Rumampan kapa’ / ma’kapa’ = menikah. Kapa’ juga berarti denda yang harus dibayar oleh orang yang menyebabkan perceraian.
Orang Toraja mengambil kapas sebagai lambang cinta kasih dalam rumah-tangga. Cinta kasih itu suci dan murni, lemah-lembut, murah hati. Jika seorang suami atau istri melepaskan kapas, jatuhnya tak berbunyi (tang unnoni tang kumarissing). Dijatuhi pun orang tak akan merasa sakit. Hal itu melambangkan kata-kata yang keluar dari mulut suami atau isteri tidak menyakitkan pasangan atau anggota keluarga maupun orang lain.  Pa’sullean allo : sulle = ganti; hal mengganti hari muda ke hari tua. Status pemuda-pemudi diresmikan menjadi tua, bapak dan ibu.
Ada’ bagi orang Toraja adalah sesuatu (perbuatan) yang dianggap baik dan berguna bagi semua orang, dilakukan berulang-ulang dan dipelihara serta diwariskan turun-temurun kepada anak-cucu. Adat dilakukan dengan intensi yang baik, dimohonkan berkat dari Tuhan (Puang Matua, dewa dan para arwah). Jika perbuatan itu telah berlalu satu musim potong padi dan tidak terjadi musibah atau kejadian negatif maka hal itu dianggap telah disetujui Tuhan (mamata lalanna = memberi harapan). Ketika hal itu telah berlangsung lama dan selalu terjadi kedamaian, ketenteraman bahkan kesejahteraan bagi keluarga maupun masyarakat maka perbuatan itu membuahkan hasil/ memberi berkah, (torro paria – unnisung pantaranak), maka hal itu wajib dilakukan terus-menerus bahkan harus diwariskan kepada anak-cucu (dianna batu silambi’-ditanan punti tang mate-disedan karangan siratuan). Demikianlah adat perkawinan dalam masyarakat Toraja. Perbuatan Nene’ moyang yang dialami memberikan berkat kemudian diyakini sebagai perbuatan yang direstui Tuhan maka dipelihara terus-menerus.
 b. Tananan dapo’ – unnosok dapo’ -  mendapo’
Tananan dapo’ = hal membuat dapur dengan tiga atau lima batu tungku (lalikan), berumah tangga. Untanan dapo’ menanam dapur sebagai sesuatu yang tumbuh dan hidup (memulai berumah tangga). Tuo rambunna (asapnya hidup) = dapur selalu berasap pertanda kehidupan berjalan. Tondok nanai tuo rambunna artinya tempat di mana dia menjalani kehidupannya. Di sana dia mendapat haknya dan menjalankan kewajibannya terhadap masyarakatnya.
Mendapo’moraka tu anakmu? Apakah anakmu telah membuat dan memiliki dapur sendiri,  artinya menjalankan kehidupannya sendiri tanpa tergantung dari orang tua (“Apakah anakmu telah berumah tangga). Sama artinya dengan “ussarakkimo kalena” = ia telah memisahkan diri dari orang tua untuk bersatu dengan isteri/ suami.

2. ASAL-USUL PERKAWINAN ADAT TORAJA
Menurut kepercayaan nenek moyang, perkawinan adat dalam masyarakat Toraja berasal dari langit. Sebagaimana manusia pertama berasal dari langit (To Manurun diLangi’) Datu Laukku dan Datu Laettan datang membawa Aluk sanda pitunna. Di dalam aluk sanda pitunna itulah terdapat peraturan Rampanan Kapa’ / perkawinan yang dipelihara dengan baik oleh nenek moyang sehingga menjadi adat turun-temurun.
Orang Toraja berpandangan bahwa kehidupan di mulai di atas langit oleh para dewa (Deata-deata). Para dewa kawin mawin dan berkembang biak. Di antara para dewa terdapat manusia yang mempunyai kuasa ilahi. Manusia pertama yang turun ke bumi Datu Laukku’ berjalan bersama dewa (to lumingka sola deata). Ia melihat bahwa langit sudah sempit dan ingin turun ke bumi (tang maluangmo langi’-tang mabombamo batara). Tuhan Allah (Puang Matua) mengizinkan dia turun dengan membawa aluk sanda pitunna (serba tujuh = 7777777) peraturan yang telah diciptakan oleh Puang Matua di langit. Sesampai di bumi Datu Laukku (manurun diLangi’) melihat Datu Laettan manusia yang muncul dari air sedang mandi. Manurun di Langi’ ingin segera mengawininya. Namun to Bu’tu riwai bertanya, “Apakah engkau mempunyai hukum dari langit, mau kawin tanpa aturan?” Manurun diLangi’ segera kembali ke langit bertanya tentang hal  itu. Dia disuruh melakukan persembahan (Piong sanglampa-pesung sang daun). Sesudah Manurun diLangi’ melakukan persembahan muncullah Datu Laettan dan mereka menikah (ma’rampanan kapa’). Itulah perkawinan yang berdasarkan Aluk sanda pitunna direstui para dewa dan Puang Matua.
Demikian pula ketika Arrang di Batu, dewa yang sedang mencari isteri. Dia mendengar suara wanita Simbolong manik dari dalam batu wadas. Dia berusaha terus memahat batu wadas itu namun tidak bisa menemukan Simbolong Manik. Arrang diBatu naik ke langit bertanya kepada orang tuanya bagaimana cara mengambil wanita itu. Ibunya menyuruh dia melakukan persembahan di atas batu wadas itu. Maka keluarlah Simbolong  Manik gadis cantik dengan senyum yang menawan hati. Maka kawinlah Arrang diBatu dengan Simbolong Manik (ma’rampanan kapa’) berdasarkan Aluk peraturan dari langit.
Dari berbagai ceritera yang dikutif dari Passomba Tedong dapatlah disimpulkan bahwa perkawinan (Rampanan kapa’) dalam masyarakat Toraja berdasarkan Aluk (agama/ kepercayaan) karena diciptakan oleh Puang Matua. Perkawinan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin dari penguasa Aluk dan manusia.
Menurut To Minaa (pemimpin agama) menjelaskan dari mana mulanya rampanan kapa’ itu. Katanya,  mekutanaki’ lako nene’ (aku bertanya kepada leluhur), “Kamukah yang menciptakan Aluk Rampanan kapa’ pada mulanya? Tidak, bukan kami. Kami hanya mewarisi dan memeliharanya, Puang Matua di atas langitlah yang menciptakannya”. (Tang kamira umpalalanni, pa’palalanna ia Puang Matua lako Datu Laukku’ sola Datu Laettan).
Adat perkawinan (ada’na ma’rampanan kapa’) dirancang dan dimulai di atas langit oleh Puang Matua, diterima dan dipelihara oleh manusia pertama (Pong Mulatau) kemudian diwariskan kepada anak-cucu. Peraturan itulah yang diwariskan turun-termurun di antara manusia yang kemudian menjadi adat kebiasaan (ada’na rampanan kapa’). Aluk/ peraturan itu diturunkan dari langit bersamaan dengan turunnya manusia pertama.
Aluk yang mengatur hubungan manusia dengan Dewa (Sang Pencipta), hubungan vertikal dipelihara dengan baik serta dilaksanakan dengan teliti dan teratur dalam hubungan dengan sesama manusia (hubungan horizontal) menjadi adat (ada’). Maka adat perkawinan telah menjadi sendi kehidupan berdasarkan dua hal: Aluk dan Ada’, jadi diatur oleh hukum agama dan hukum adat. Ada’ dalam pandangan orang Toraja adalah suatu perbuatan yang baik dan berguna, dilakukan berulang-ulang, terus-menerus yang kemudian membuahkan kedamaian, ketenteraman, kesejahteraan  serta kebahagiaan.
Bagi penganut kepercayaan Aluk Todolo (kepercayaan asli) melanggar hukum adat sekaligus melanggar hukum agama yang disebut Pemali. Pelanggaran itu merusak hubungan antara manusia dengan dewa (Tuhan) sekaligus merusak hubungan antara sesama manusia dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Pemulihan atas pelanggaran tersebut harus juga berdasarkan kedua aspek, religius maupun sosial. Salah satu contoh pelanggaran dalam hukum adat dan agama misalnya terjadi incest dalam keluarga. Tuhan marah karena manusia melanggar aturan agama atau aluk; masyarakat kacau karena ada pelanggaran adat. Akibat dari perbuatan itu adalah rusaknya tatanan kihidupan (tallu lolona) tidak ada kedamaian. “Tang mellomo ambong-tang mentarukmo leme’”. Semua mahluk hidup rusak, padi dan tanaman lain tidak berbuah/ rusak dimakan ulat, tikus, dll; hewan piaraan tidak berkembang, penyakitan, dll.
Maka hubungan antara sesama manusia dalam masyarakat dan Tuhan harus dipulihkan kembali melalui peradilan adat. Yang bersalah harus menyiapkan babi atau kerbau untuk dikorbankan. Babi dipotong di hadapan masyarakat dipimpin oleh kepala adat. Darah babi atau kerbau ditumpahkan ke tanah dan asap kurban bakaran membubung ke langit  agar dewa dan Puang Matua tidak marah lagi. Upacara yang didoai oleh ToMinaa (Imam) disaksikan oleh masyarakat dan keluarga. Dengan selesainya  upacara tersebut tidak ada lagi dendam amarah, telah terjadi rekonsiliasi.

No comments:

Post a Comment