TANA' (Kasta dalam Budaya Toraja)



Masyarakat Toraja sejak dari dahulu mengenal pula beberapa tingkatan masyarakat yang dinamakan tana (kasta) seperti pula pada suku –suku bangsa lain di Indonesia yang sangat mempengaruhi pertumbuhan masyarakat dan kebudayaan Toraja karena sehubungan dengan lahirnya sendi – sendi kehidupan dan aturan dalam Aluk Todolo, dan Tana’ tersebut dikenal dalam 4 (empat) susunan atau tingkatan masing – masing :
  1. Tana’ bulaan (kasta bangsawan tinggi)
  2. Tana’ Bassi (Kasta bangsawan menengah)
  3. Tana’ Karurung (Kasta Rakyat Merdeka)
  4. Tana’ Kua – Kua (Kasta Hamba Sahaya)
Menurut falsafah Aluk Todolo sebagai tempat berpijaknya Kebudayaan Toraja menyatakan bahwa adanya tana’ ini adalah berkaitan dengan tugas dan kewajiban manusia dalam mengamalkan aluk todolo, makanya mengikuti kelahiran manusia sesuai dengan ajaran sukaran aluk yang menurut mithos kelahiran manusia itu ada 4 (empat) proses yang ditempuh oleh Puang Matua dalam terciptanya nenek manusia yang dikatakan sebagai berikut:
  1. Kelahiran yang pertama ialah kelahiran atau diciptakannya Puang Matua Datu Laukku’ melalui Saun Sibarrung.
  2. Kelahiran yang kedua ialah kelahiran Puang Adang dari perkawinan Bangai Rante dan Tallo’ Mangka Kalena atas suruhan Puang Matua.
  3. Kelahiran yang ketiga ialah diciptakannya Puang Matua Pande Kambuno Langi melalui pula Saun Sibarrung.
  4. Kelahiran yang keempat ialah diciptakannya Patto Kalembang oleh Puang Matua sebagai nenek manusia yang terakhir diatas langit.
Keempat nenek manusia yang pertama tersebut di atas masing – masing diberi tugas dan kewajiban akan menempati bumi ini dan kewajiban dan tugas memuliakan Puang Matua masing – masing yaitu :
  1. Datu La Ukku’ menerima Sukaran Aluk (Agama dan Aturan Hidup)
  2. Puang Adang menerima Maluangan Ba’tang (kepemimpinan dan kecerdasan)
  3. Pande Pongkambuno’ Langi’ menerima Pande (keahlian seperti tukang – tukang, ahli perang dan ketangkasan dll)
  4. Potto Kalembang menerima Matutu Inna (pengabdi)
Dengan adanya keempat tugas dan kewajiban ini yang merupakan dasar dan permulaan terbinannya tata cara dan adat dalam hubungan manusia – manusia dan merupakan kebudayaan turun – menurun maka sampai sekarang ini kesemua tugas dan kewajiban itu merupakan pangkal adat yang dikenal dengan adanya Ada’ A’pa’ Sulapa’ (adat empat dasar) atau dikenal dengan ada’ apa’ ote’na yaitu adat yang terbagi dalam 4 (empat) golongan dan susunannya yang kesemuanya masih jelas dalam masyarakat Toraja sekarang ini antara lain:
  1. Orang Toraja dalam setiap pertemuan keluarga permulaan katanya dalam bermusyawarah itu selalu dimulai dengan mencahari tepo a’pa’na, dengan kata:
“merrupa nasangmo tepo a’pa’ma, leso karuanna anna daluk sangpulo annanna, ...dst
Artinya:
Apakah telah hadir semua pihak dan garis keluarga sampai kepada garis dan pihak seperenambelasnya, maksudnya dua dari garis bapak dan dua dari garis ibu dan sepupu pihak bapak dan sepupu pihak ibu apakah sudah hadir seluruhnya.
  1. Desa di Tana Toraja berdasar pembahagian 4 (empat) yang dinamakan Tepo Padang.
  2. Dewan Pemerintahan Adat yaitu Dewan Toparengnge’ terdiri atas 4 (empat) orang anggota.
  3. Warna pada ukiran Toraja hanya terdiri dari empat macam yaitu, merah, putih, kuning dan hitam.
  4. Susunan Tana (kasta) yang dikatakan diatas hanya dikenal adalah 4 (empat).
  5. Pembahagian penjuru bumi dan langit menurut Aluk Todolo sesuai dengan peranannya adalah 4 (empat) penjuru yaitu:
a)    Ulunna’ langi’ dengan nama daa atau daya
b)    Pollo’na langi dengan nama Loo’ atau lau’
c)    Matallona Langi dengan nama Lan mataallo.
d)  Matampu’na Langi’ dengan nama Diong Matampu’ hal ini jelas karena sesuai dengan perjalanan matahari.
  1. dll.
Untuk berbicara mengenai Tana’ tersebut diatas sebagai salah satu dalam pembentukan dan pertumbuhan kebudayaan Toraja dan sangat banyak menentukan dalam tata kehidupan masyarakat Toraja, dan kasta – kasta tersebut selalu terdahulu dalam menentukan sesuai masalah – masalah penting antara lain :
  1. Dalam menghadapi perkawinan.
  2. Dalam menghadapi pemakaman/upacara adat pemakaman.
  3. Dalam mengajadapi pengangkatan jabatan adat atau menjadi pemerintah adat.
Untuk memegang suatu tugas adat yang pertama – tama menjadi persoalan pada mencari tahu kasta seseorang karena jabatan – jabatan adat itu sudah terikat dengan adanya pembahagian tugas pada mulanya seperti yang disebutkan sesuai dengan mithos aluk todolo, yang tempat pengenalannya atau emncahari tahu itu dengan mengenal tongkonan atau mencari tahu tongkonannya.
Begitu pula jikalau menghadapi satu perkawinan seseorang yang dalam peminangan itu sudah diperkenalkan lebih dahulu kasta seseorang itu dengan persaksian dari tongkonannya yang mendapat pengakuan dari pemerintah adat dimana pria itu berasal jikalau orangnya memangnya tak dikenal keturunannya.
Hal itu demikian karena menurut adat perkawinan dalam adat Toraja tidak boleh seorang laki – laki dari Tana Karurung atau Tana’ Kua – Kua kawin dengan perempuan dari kasta Tana’ Bulaan atau Tana’ Bassi, kalau toh ini terjadi maka dikenakan hukum adat yang dijuluki Unteka Palanduan atau Unteka’ Bua Layuk, tetapi sebaliknya dapat saja seorang laki – laki dari Kasta Tana’ Bulaan atau Tana’ Bassi boleh kawin dengan Kasta dibawahnya, hanya saja tidak dapat dikawinkan menurut adat, dan anaknya pun yang lahir dari perkawinan kasta yang tidak sama itu atau yang dilarang itu tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan saudara – saudaranya yang lahir dari kasta yang dapat diterima menurut adat yang hal ini turut pula mempengaruhi kedudukan sebagai pewaris yang tidak sama dengan saudaranya yang kastanya diterima oleh adat.
Dari semua tingkatan tana’ tersebut di atas mempunyai nilai yang bertingkat – tingkat yang maksudnya membedakan tiap – tiap kasta tersebut secara materil dan juga sebagai dasar dalam pelaksanaan hukuman perkawinaan bila diperlukan.
Suatu contoh jikalau seseorang Tana’ Bulaan kawin dengan sesamanya Tana’ Bulaan dan terjadi perceraian yang sengaja oleh salah satu pihak maka yang bersalah itu dihukum dengan membayar suatu denda yang dinamakan kapa’ sebanyak kerbau menurut tana’nya yaitu tanaa’ bulaan dengan Kapa’ 24 ekor kerbau yang ukuran tanduknya dikatakan dengan ukuran sang pala’ (satu tapak tangan diatas pergelangan) atau kerbau yang berumur rata – rata 2 s/d 3 tahun.
Penilaian masing – masing tana’, sbb:
a)    Untuk tana’ bulaan (kasta bangsawan tinggi) nilai hukmnya dengan 24 ekor kerbau (tedong sangpala’)
b)    Untuk tana’ bassi (kasta bangsawan menengah) nilai hukumnya dengan 6 ekor kerbau tedong sangpala’.
c)    Untuk Tana’ karurung (kasta rakyat merdeka) nilai hukumnya dengan 2 ekor kerbau tedong sangpala’.
d)    Untuk tana’ kua – kua (kasta hamba sahaya) nilai hukumnya dengan 1 ekor babi betina yang sudah pernah beranak namanya bai doko.

Inilah susunan tana’ yang pertama di Tana Toraja tetapi setelah tersebarnya Aluk Sanda Saratu’ dari Puang Tomanurun Tamboro Langi’ (Monarkhi Agama) maka di daerah adat Kepuangan, Tana’ yang 4 (empat) ini mengalami sedikit perubahan yang pelaksanannya seolah – olah hanya terdapat tiga tana’ saja dalam prakteknya dalam masyarakat, yaitu disesuaikan dengan struktur pemerintahan adat puang dan kedudukan puang atau yang berketurunan bangsawan. Karena kedudukannya dan pemerintahannya yang bersifat monarkhistis itu, maka menurut aluk sanda saratu’, tana’ dalam pengabdian kepada aluk sanda saratu’ susunannya sbb:
a)    Tana’ Bulaan hanya khusus bagi turunan Puang Tomanurun.
b)    Tana’ Bassi untuk bangsawan yang bukan turunan puang to manurun atau darahnya lebih banyak turunan bukan turunan Tomanurun.
c)    Tana’ Karurung untuk semua rakyat merdeka atau yang tidak berketurunan bangsawan yang kesemuanya digolongkan dalam golongan kasta pengabdi kepada Tana Bassi dan Tana’ bulaan.
Jadi menurut susunan kasta dalam arahan aluk sanda saratu tidak ada rakyat merdeka yang sebenarnya karena semua rakyat yang tidak berdarah bangsawan dinyatakan sebagai pengabdi kepada tana’ bassi dan tana’ bulaan semata – mata.
Tetapi menurut sejarah daerah adat kapuangan, sebelum tersebarnya aluk sanda saratu’ dahulunya juga memakai 4 (empat) susunan tana’ tersebut secara murni sama dengan daerah adat Toraja lainnya, yang masih mempunyai peninggalan – peninggalannya sampai sekarang ini umpamanya daerah Lion Rorre, dari Makale, daerah adat Kapuangan Basse Kakanna masih mempergunakan susunan 4 (empat) kasta atau Tana’ tersebut di atas, begitu pula di daerah Batu Alu di Sangalla’/daerah adat kapuangan Basse Tangngana masih mempergunakan pula keempat susunan Tana’ tersebut di atas.
Di samping menjadi pedoman dalam hal perkawinan dan pemilihan Pemerintah adat/pemangku adat Tana’, Tana’ tersebut di atas juga menjadi dasar penilaian seseorang di masyarakat pada waktu orang itu meninggal dunia., karena Tana’ ini turut menentukan tingkatan upacara pemakamannya, umpamanya seseorang dari Kasta atau Tana’ Bassi tidak dapat dimakamkan dengan upacara pemakaman Tana’ Bulaan sekalipun keluarganya mampu mengadakan kurban yang mencukupi upacara Tana’ Bulaan yang dinamakan Rapasan, tetapi sebaliknya  pula bahwa seseorang dari Kasta Tana’ bulaan dapat saja dimakamkan dengan upacara apapun sampai serendah-rendahnya karena tidak berkemampuan dalam persiapan kurban dan biaya-biaya pemakaman yang tinggi.
Jadi jelad di sini bahwa peranan dari pada Tana’ dalam masyarakat Toraja ssejak dari dahulu sangat menentukan segi-segi tertentu pertumbuhan masyarakat yang peninggalannya masih nyata sampai sekarang ini, dan dalam jabatan-jabatan adat Tana’ pun turut menentukan karena sudah tertentu golongan kasta yang akan menjabat setiap jabatan adat yang garis besarnya sebagai berikut:
1). Kasta atau tana’ Bulaan adalah kasta yang menjabat ketua / pemimpin dan
anggota pemerintahan  adat umpamanya jabatan Puang, Ma’dika, dan Sokkong Bayu (Siambe’).
2). Kasta atau tana’ Bassi adalah kasta yang menjabat jabatan pembantu atau anggota pemerintahan adat seperti jabatan – jabatan Anak Patalo/To Bara’ dan To Parengge’ – To Parenge’.
3). Kasta Tana’ Karurung adalah kasta yng menjabat pembantu pemerintahan adat serta menjadi petugas/pembina Aluk Todolo untuk urusan Aluk Patuoan, Aluk Tananan yang dinamakan To Indo’ atau Indo Padang.
4).  Kasta atau Tana’ Kua - Kua adalah kasta yang menjabat jabatan petugas/pengatur pemakaman atau kematian yang dinamakan To Mebalun atau To Ma’kayo (orang yang membungkus orang mati) dan juga sebagai pengabdi kepada kasta Tana’ Bulaan dan Tana’ Bassi

Kesemua jabatan-jabatan tersebut di atas adalah kesemua jabatan yang merupakan tugas yang turun temurun diwariskan kepada masing-masing keluarga yang bersangkutan bersumber dari masing-masing Tongkonan.

 .. diketik ulang dari buku Toraja & Kebudayaan (Y. Tandilintin) ..

1 comments:

Post a Comment
  1. Jika wanita luar daerah menikah dengan pria dari kasta bulaan apakah ada syaratnya?

Post a Comment